IKPI Surabaya Perkuat Diplomasi Profesi Pajak Lewat Forum Internasional di Seoul

IKPI, Seoul: Langkah strategis kembali ditunjukkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Tak sekadar berkiprah di dalam negeri, IKPI Surabaya kini turut ambil bagian dalam memperkuat diplomasi profesi konsultan pajak Indonesia di kancah global lewat partisipasi aktif dalam Seminar Internasional KACTAE–ITCA yang digelar di Korea University, Seoul, Korea Selatan 16 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI, KACTAE (Korean Association of Certified Tax Accountants Examination), dan ITCA (International Tax Consultants Association). Kehadiran delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat IKPI menjadi bukti keseriusan organisasi dalam memperluas jejaring profesional dan memperkuat posisi konsultan pajak Indonesia di dunia internasional.

Mengusung tema “Profesionalisme Konsultan Pajak dan Regulasi Perpajakan di Era Global”, seminar ini membedah isu-isu terkini seperti tax transparency, digital taxation, hingga pajak warisan (inheritance tax). Perdebatan seputar pajak warisan bahkan menjadi sorotan menarik lantaran adanya perbedaan tajam antara sistem Korea Selatan dan Indonesia.

Di Korea, pajak warisan dipatok dengan tarif tinggi untuk menjaga pemerataan kekayaan. Sedangkan di Indonesia, warisan masih tergolong non-objek pajak. Perbedaan tersebut memicu pertukaran pandangan hangat soal filosofi keadilan dan arah kebijakan fiskal masing-masing negara.

Perwakilan IKPI Surabaya tampil aktif dalam sesi tanya jawab, mengemukakan perspektif mengenai karakter wajib pajak di Indonesia serta tantangan penerapan kebijakan fiskal yang berkeadilan di tengah disrupsi ekonomi global.

Ketua IKPI Surabaya Enggan Nursanti menilai forum ini sebagai momentum penting untuk membuka cakrawala baru bagi konsultan pajak Indonesia.

“Forum seperti ini sangat berharga karena membuka ruang bagi pertukaran gagasan dan pemahaman lintas sistem hukum dan ekonomi. Kita bisa belajar banyak, termasuk dari pengalaman Korea Selatan dalam penerapan pajak warisan,” ujarnya.

Selain seminar, delegasi IKPI juga menggelar pertemuan dengan KACPTA (Korean Association of Certified Public Tax Accountants) membahas urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia. Diskusi ini menegaskan pentingnya dasar hukum yang kuat agar profesi konsultan pajak Indonesia sejajar dengan standar internasional.

Partisipasi IKPI Surabaya di forum ini menjadi bukti nyata kontribusi cabang terhadap misi besar organisasi memperluas jaringan global, meningkatkan kompetensi anggota, dan mengangkat citra profesi konsultan pajak Indonesia di tingkat dunia.

Dengan semangat kolaborasi dan visi global, IKPI Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus melangkah menghadirkan konsultan pajak Indonesia yang berintegritas, berwawasan luas, dan siap bersaing di ranah internasional. (bl)

en_US