Ketua IKPI Jaktim: Konsultan Pajak Wajib Proaktif Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur (Jaktim), Agus Windu Atmojo, menegaskan pentingnya konsultan pajak untuk bertransformasi menjadi mitra strategis yang tangguh dalam menghadapi tantangan pemeriksaan pajak dan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan). Menurutnya, di era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gesit memanfaatkan teknologi, analisis data, dan sistem kepatuhan yang canggih.

“Tax audit dan SP2DK bukan lagi sekadar kemungkinan, tapi keniscayaan yang harus diantisipasi secara aktif dan profesional. Pertanyaannya, apakah klien kita sudah siap? Dan yang tak kalah penting, apakah kita sebagai konsultan juga sudah diperlengkapi dengan senjata ilmu perpajakan terkini untuk membimbing mereka?” ujar Windu dalam Seminar Pajak IKPI Jakarta Timur bertema “Managing Tax Risk and Tax Diagnostic Review in Respect to Tax Audit and SP2DK Process” di Hotel 101 Urban Rawamangun, Rabu (22/10/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Windu menekankan, dinamika perpajakan Indonesia menuntut konsultan pajak untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengidentifikasi risiko dan menyiapkan strategi mitigasi yang tepat. Karena itu, kata dia, update dan upgrade pengetahuan bukanlah pilihan, melainkan keharusan.

“Komitmen kita sebagai anggota IKPI adalah memberikan layanan yang akurat, berintegritas, dan relevan dengan perkembangan zaman. Seminar ini bukan sekadar memberi tahu, tapi mempersenjatai para konsultan agar siap menghadapi risiko pajak secara proaktif, bukan reaktif,” tegasnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Windu menjelaskan bahwa seminar ini dirancang untuk membekali peserta dengan tiga fokus utama:

1. Tax Diagnostic Review yang Komprehensif – Mempelajari cara mendeteksi titik rawan (red flag) dalam transaksi dan pelaporan sebelum menarik perhatian otoritas pajak.

2. Strategi Managing Tax Risk yang Terukur – Membangun kerangka manajemen risiko pajak yang terintegrasi dan defensif.

3. Kesiapan Menghadapi Tax Audit dan SP2DK – Menyusun balasan yang argumentatif, berdasar, dan efektif, sekaligus memahami hak serta kewajiban wajib pajak.

Diungkapkannya, 120 anggota IKPI Cabang Jakarta Timur hadir dalam seminar tersebut. Ia menyebut, keikutsertaan para anggota menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga kompetensi dan reputasi profesi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

“Gelar konsultan pajak yang kita sandang adalah bukti kompetensi. Tapi yang bertahan bukan yang paling kuat, melainkan yang paling mampu beradaptasi dan terus memperbarui ilmu,” kata Windu.

Menurutnya, seminar ini juga menjadi ajang refleksi bagi anggota IKPI untuk menilai sejauh mana praktik yang dijalankan masih relevan di tengah tren pengawasan DJP yang semakin berbasis data. Dengan pembekalan yang tepat, konsultan pajak diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan klien sekaligus menjaga integritas profesi di mata publik. (bl)

en_US