
IKPI, Jakarta: Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat sambutan positif dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjadi salah satu anggota dewan yang langsung menyatakan dukungan, bahkan mendorong agar tarifnya bisa ditekan hingga 8% demi mengangkat daya beli masyarakat.
“Saya waktu itu sudah mengingatkan supaya kenaikan PPN ditahan dulu. Sekarang buktinya, tekanan daya beli makin berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sedang lesu, menurunkan tarif PPN bisa menjadi langkah konkret untuk memberi ruang napas bagi konsumsi rumah tangga.
“Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10%, bahkan ke 8%. Tujuannya jelas, untuk mengangkat daya beli masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN cenderung meningkat. Dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan sempat direncanakan naik ke 12% pada 2025. Namun, gelombang penolakan publik membuat pemerintah akhirnya membatasi kenaikan itu hanya untuk barang mewah, sementara transaksi umum tetap di level 11%.
Padahal, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, terdapat ruang fleksibilitas yang memungkinkan pemerintah menurunkan tarif PPN hingga batas bawah 5%. Celah inilah yang kini tengah dikaji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Nanti kita lihat, bisa tidak PPN diturunkan untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi tentu kita pelajari dulu secara hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun.
“Kita lihat nanti seperti apa ekonomi di akhir tahun, berapa penerimaan yang terkumpul. Saya belum bisa pastikan sekarang,” ungkapnya. (alf)