Harry Gumelar: SP2DK Bukan Momok, Hanya Sarana Konfirmasi Data Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya tidak dipandang menakutkan oleh wajib pajak.

Menurut mantan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II itu, SP2DK bukanlah vonis bersalah, melainkan bentuk konfirmasi atas data yang dimiliki DJP dengan laporan wajib pajak.

“SP2DK itu bukan berarti wajib pajak salah. DJP hanya ingin memastikan data yang dilaporkan match dengan data pihak ketiga. Jadi jangan panik dulu,” ujar Harry dalam Podcast IKPI yang membahas strategi menghadapi SP2DK.

Harry menjelaskan, sumber data yang menjadi dasar terbitnya SP2DK sangat beragam, mulai dari laporan pihak ketiga seperti notaris, PPAT, perbankan, hingga data yang diperoleh melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) dari luar negeri.

Ia mencontohkan, seorang wajib pajak yang melaporkan penghasilan Rp200 juta per tahun, tetapi membeli rumah senilai Rp2 miliar secara tunai, wajar jika mendapat pertanyaan dari DJP. Namun, kondisi itu belum tentu kesalahan, sebab bisa saja pembelian tersebut berasal dari sumber lain yang sah, misalnya hadiah undian atau warisan yang telah dikenai pajak final.

Harry juga menyoroti tantangan besar DJP dalam mengelola SP2DK, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan tingkat pemahaman wajib pajak yang beragam.

“Banyak wajib pajak yang begitu menerima SP2DK langsung stres dan merasa bersalah. Padahal SP2DK justru kesempatan untuk menjelaskan data, bukan momok yang menakutkan,” tegasnya.

Ia mendorong wajib pajak untuk merespons SP2DK secara proaktif dan tidak ragu melakukan klarifikasi, agar data perpajakan lebih firm dan mengurangi risiko sengketa di masa depan.

Sekadar informasi, dalam Podcast ini, Harry juga ditemani Pengurus Pusat IKPI yakni Angela Kusumaningtyas dan Donny Danardono. (bl)

en_US