IKPI, Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai memberi napas segar bagi jutaan pekerja yang tengah bergelut dengan tekanan biaya hidup.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan administrasi, melainkan tambahan ruang finansial nyata yang bisa langsung dirasakan pekerja.
“Dengan penghasilan lebih utuh dibawa pulang, pekerja bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga. Ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurut Mirah, konsumsi rumah tangga berpotensi melonjak karena masyarakat punya daya belanja lebih besar. Efek domino dari hal itu diyakini dapat memperkuat pondasi ekonomi nasional.
Namun, ia memberi catatan tegas: jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan upah.
“Pemerintah perlu memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban menaikkan gaji sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Jangan sampai insentif ini jadi tameng untuk menghindari kewajiban tersebut,” tegasnya.
Mirah juga menyinggung pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, pemerintah harus menutup rapat kebocoran pajak korporasi serta memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.
“Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar menguntungkan pekerja sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan bagi pekerja padat karya bergaji di bawah Rp10 juta sejak 4 Februari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.
Adapun untuk pekerja sektor pariwisata, pembebasan pajak akan berlaku mulai kuartal IV 2025. Pemerintah memperkirakan sekitar 2,2 juta pekerja akan merasakan manfaat kebijakan tersebut.
“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). (alf)