Pajak Berisyarat: Wujud Kesetaraan Literasi Pajak bagi Teman Tuli

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan akses edukasi perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui program Pajak Berisyarat yang dirancang khusus untuk mendukung literasi pajak bagi teman tuli.

“Tanpa edukasi yang memadai, wajib pajak berpotensi kesulitan memahami hak dan kewajibannya. Kondisi ini bisa menimbulkan kesenjangan informasi yang berujung pada ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak,” ujar Eka Ardi Handoko, pegawai DJP, Minggu (14/9/2025), mengutip laman resmi pajak.go.id.

Pajak Berisyarat pertama kali diperkenalkan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2021 dengan menggandeng komunitas Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN). Awalnya fokus menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tuli, kini program ini berkembang menjadi gerakan nasional.

Hingga 2024, lebih dari 1.600 peserta disabilitas telah mengikuti pelatihan yang mencakup materi perpajakan, pencatatan keuangan, literasi finansial, hingga pemasaran digital. Inisiatif ini mendapat dukungan luas, mulai dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), organisasi disabilitas daerah, hingga lembaga internasional seperti GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit).

Hak Setara dalam Perpajakan

Menurut data Kemenko PMK (2023), jumlah penyandang tuli di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari populasi. Angka ini menegaskan pentingnya akses informasi pajak yang setara.

Indonesia sendiri telah meratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities melalui UU No. 19 Tahun 2011, serta memperkuatnya dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam hal literasi pajak.

“Dengan pengetahuan perpajakan yang baik, kita dapat berpartisipasi dalam gotong royong membangun negeri melalui kepatuhan pajak,” tambah Eka.

UMKM menyumbang 99 persen dari total unit usaha di Indonesia dan menjadi penopang utama perekonomian nasional. Peran besar ini juga ditopang oleh pelaku UMKM tuli yang terus tumbuh dan berdaya saing.

Namun, agar kontribusi mereka semakin maksimal, pemahaman tentang pajak perlu terus ditingkatkan. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan nasional.

Piagam Wajib Pajak

Untuk memperkuat akses informasi, DJP juga mengintegrasikan Pajak Berisyarat dengan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak. Piagam ini menegaskan hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh edukasi dan informasi perpajakan secara adil dan mudah dipahami.

Dengan langkah ini, DJP berharap literasi pajak bagi teman tuli dapat terus berkembang, sehingga tercipta masyarakat yang lebih inklusif, patuh pajak, dan berdaya dalam menopang pembangunan bangsa. (alf)

en_US