IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal, kali ini bukan untuk industri atau sektor usaha, melainkan bagi pasukan kavaleri Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui aturan baru, Kementerian Keuangan menanggung penuh pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengadaan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya.
Fasilitas pajak ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk mendukung kesiapan alat pertahanan dan mendayagunakan kuda kavaleri yang hingga kini masih berperan penting dalam operasi maupun upacara kenegaraan.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku sembarangan. Pengusaha yang memasok kuda dan perlengkapan kavaleri wajib membuat faktur pajak serta laporan realisasi dengan keterangan khusus “PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025”. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka PPN tetap menjadi beban pengusaha.
Adapun daftar barang yang mendapat fasilitas cukup panjang, mulai dari kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang, sanggurdi logam, hingga perlengkapan perawatan seperti sikat kuku, sisir logam, obat dan suplemen kuda. Bahkan, kandang kuda portable, seragam penunggang, serta perlengkapan latihan upacara juga masuk dalam daftar.
Secara keseluruhan, lebih dari 40 jenis barang pendukung kuda kavaleri dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap sektor pertahanan tidak sebatas pada persenjataan modern, tetapi juga pada kesiapan pasukan tradisional yang masih menjadi bagian penting dari wajah militer Indonesia. (alf)