Skema Bagi Hasil Pajak Karyawan Dirombak, Pemda Bakal Terima Sesuai Domisili Pekerja

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan. Jika selama ini dana dibagi berdasarkan lokasi perusahaan atau pihak pemotong pajak, ke depan rencananya akan dihitung berdasarkan domisili pekerja.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan, skema baru ini sedang dalam tahap kajian. “Selama ini PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah mendasarkan diri pada lokasi pemotong. Nah, kami sedang melakukan exercise untuk menghitung berdasarkan domisili karyawan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Menurut Anggito, langkah ini bertujuan menciptakan rasa keadilan antardaerah. Dengan pembagian berbasis domisili, pemerintah daerah (pemda) akan menerima porsi DBH yang lebih mencerminkan jumlah penduduk pekerja di wilayahnya. “Mudah-mudahan lebih adil dan sejalan dengan aspirasi anggota DPD,” tambahnya.

Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku untuk DBH PPh 21 karyawan. Adapun untuk PPh Badan tetap mengikuti aturan lama, yakni tidak dibagihasilkan kepada daerah. “Pemungut di mana pun berada tidak akan memengaruhi pembagian DBH PPh Badan,” jelasnya.

Sebagai catatan, sesuai Pasal 2 PMK Nomor 202/PMK.07/2013, DBH PPh Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh 21 dibagikan sebesar 20% kepada daerah. Dari total itu, 8% dialokasikan ke provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Dengan adanya rencana perubahan ini, peta distribusi DBH berpotensi mengalami pergeseran signifikan. Daerah dengan jumlah pekerja besar yang berdomisili namun bekerja di kota lain diprediksi akan lebih diuntungkan. (alf)

 

 

 

 

en_US