MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG tabung 3 kilogram tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pekan lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang diatur melalui keputusan gubernur, bupati, atau wali kota tidak memiliki hubungan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan. Pajak, menurut MK, dikenakan atas penghasilan atau harga jual, bukan pada biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

“Pengaturan mengenai HET sebagaimana didalilkan Pemohon ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan. Biaya transportasi yang timbul berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak,” demikian bunyi putusan MK dikutip, Jumat (22/8/2025).

Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, menyebut putusan tersebut menjadi peringatan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak memaksakan pemungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai Nota Dinas DJP Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang mengaitkan HET LPG 3 kg dengan PPh menyesatkan dan seharusnya segera dicabut.

“Tindakan memajaki sesuatu yang bukan objek pajak adalah bentuk perampokan terhadap masyarakat karena tidak berdasar pada undang-undang,” tegas Cuaca Teger usai persidangan.

Sengketa ini bermula ketika DJP mengenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut sejatinya ditentukan berdasarkan keputusan kepala daerah, bukan undang-undang. Wajib pajak yang keberatan kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK.

Meski permohonan tersebut pada akhirnya ditolak, MK menegaskan bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Bagi pemohon, penegasan ini sudah cukup memberi kepastian hukum.

“Amar putusan memang menolak, tetapi substansinya menegaskan bahwa biaya transportasi bukan objek pajak. Dirjen Pajak harus belajar dari putusan ini agar tidak sewenang-wenang memajaki hal-hal yang tidak semestinya,” tutup Cuaca Teger. (alf)

 

 

 

 

en_US