IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, serta pembebasan denda resmi berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025.
Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat Sulawesi Utara. Selain meringankan beban, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya, dalam surat edaran yang dikutip, Selasa (19/8/2025).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan rumah ibadah, tokoh masyarakat, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga pengelola terminal, pemerintah meminta kerja sama untuk menyebarluaskan informasi ini. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan bisa segera memanfaatkan masa relaksasi pajak tersebut.
Program penghapusan denda dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mampu menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.
“Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin besar pula potensi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambah Silangen.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah tersedia. (bl)