DPR Ingatkan Kenaikan Pajak Daerah Bisa Hantam Daya Beli

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa gelombang kenaikan pajak daerah yang melonjak drastis di sejumlah wilayah berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai.

“Yang paling penting sekarang adalah pemerintah pusat perlu memberikan peringatan kepada daerah. Cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan dengan serta-merta menaikkan pajak berkali-kali lipat,” ujar Dede Yusuf di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, lonjakan tarif pajak hingga ratusan bahkan ribuan persen bisa menekan kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan. “Kalau naik sampai 400 persen bahkan 1.000 persen, kita khawatir daya beli masyarakat makin menurun,” tegasnya.

Dede mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumpulkan kepala daerah untuk diberi arahan agar mencari solusi lain dalam meningkatkan PAD. “Kepala daerah harus dibimbing lagi oleh Kemendagri. Sambil menunggu kepastian transfer anggaran ke daerah, jangan dulu masyarakat yang jadi korban,” jelasnya.

Komisi II DPR juga berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat guna meminta penjelasan sekaligus mencari jalan keluar. “Kalau ini dampak efisiensi anggaran, kita ingin tahu solusi apa yang bisa diberikan Mendagri,” tambahnya.

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kenaikan tarif hingga 250 persen memicu aksi demonstrasi besar dan mendorong DPRD setempat membentuk pansus pemakzulan bupati. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tarif PBB bahkan melonjak 1.000 persen hingga memicu gelombang protes warga menolak Perda No.1/2024.

Tak kalah heboh, di Jombang, Jawa Timur, warga melakukan aksi unik dengan membayar pajak menggunakan ratusan koin receh sebagai simbol penolakan.

Sementara itu, sejumlah daerah lain buru-buru mengklarifikasi. Pemkab Semarang menepis kabar kenaikan hingga 400 persen, sedangkan Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada rencana menaikkan PBB pada 2026.

Situasi ini semakin menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan kebijakan efisiensi anggaran pusat melalui PMK No.56/2025, yang memangkas sejumlah pos belanja daerah.

Menanggapi polemik tersebut, Istana menegaskan bahwa kenaikan pajak daerah sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. “Kenaikan-kenaikan PBB itu adalah kebijakan di tingkat daerah, bukan akibat kebijakan pusat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ia mengingatkan kepala daerah agar lebih bijak dalam mengambil keputusan. “Menjadi pemimpin itu harus berhati-hati, usahakan jangan menyusahkan rakyat,” katanya. (alf)

 

en_US