DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp48,7 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Terbaru, sebanyak 98 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir secara serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Nilai total tunggakan dari rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp48,7 miliar.

Langkah tegas ini terbagi dalam dua wilayah, di Kalimantan Selatan, terdapat 57 permintaan pemblokiran yang diajukan oleh enam KPP dengan total tunggakan sebesar Rp6,7 miliar. Sementara di Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan nilai tunggakan jauh lebih besar, mencapai Rp41,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk menjaga agar aset para penunggak tidak berpindah tangan sebelum utang pajak dilunasi. “Tindakan ini bukan langkah pertama. Kami sudah lebih dulu memberikan peringatan dan kesempatan kepada para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami harus melanjutkan proses penagihan aktif,” ujar Syamsinar dalam keterangan tertulis, diterima, Sabtu (12/7/2025).

Proses pemblokiran ini dilakukan secara terkoordinasi bersama Lembaga Jasa Keuangan, khususnya di sektor perbankan. DJP mengajukan permintaan pemblokiran dengan melampirkan dokumen hukum pendukung, seperti surat paksa dan surat perintah penyitaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Syamsinar juga menambahkan bahwa pemblokiran rekening bukan akhir dari proses penagihan. Wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melunasi utangnya. “Jika tunggakan dibayar, maka blokir akan dicabut dan proses penyitaan tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya. (alf)

 

en_US