IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengumumkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang berfokus pada pelonggaran aturan impor untuk 10 komoditas strategis. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan global dan ketidakpastian dalam perdagangan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan ramah investasi.
“Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, deregulasi ini menjadi instrumen untuk menciptakan lapangan kerja baru, mendukung sektor padat karya, dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu bentuk konkret kebijakan ini adalah revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, khususnya mengenai pengaturan impor.
10 Komoditas yang Dapat Relaksasi Impor:
1. Produk Kehutanan – 441 kode HS
2. Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS
3. Bahan Baku Plastik – 1 kode HS
4. Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-Bauan Beralkohol – 2 kode HS
5. Bahan Bakar Lain – 9 kode HS
6. Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS
7. Mutiara – 4 kode HS
8. Food Tray – 2 kode HS
9. Alas Kaki – 6 kode HS
10. Sepeda Roda Dua dan Tiga – 4 kode HS
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah terkoordinasi pemerintah dalam mempercepat reformasi perizinan berusaha, seiring dengan akan diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pembentukan Satgas Perlindungan Perdagangan dan Investasi, serta Satgas Perluasan Kesempatan Kerja.
Airlangga menekankan bahwa deregulasi ini bukan hanya untuk mempercepat impor, tetapi untuk memastikan bahwa iklim usaha di Indonesia semakin menarik bagi investor, sekaligus memperkuat hubungan dagang dengan mitra strategis seperti Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN. (alf)