Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami hak-hak kita dalam sistem perpajakan. Salah satu hak krusial adalah imbalan bunga, yaitu kompensasi dari pemerintah atas kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan ini bisa muncul karena berbagai kondisi, termasuk keputusan atas keberatan, banding, atau bahkan putusan gugatan yang dikabulkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Imbalan bunga ini menegaskan prinsip keadilan, memastikan wajib pajak tidak dirugikan karena dananya tertahan negara akibat suatu ketetapan pajak yang kemudian dibatalkan atau dikoreksi oleh otoritas atau putusan pengadilan.
Apa Itu Imbalan Bunga?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. Secara umum, imbalan bunga adalah sejumlah uang yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak sebagai kompensasi atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kapan Wajib Pajak Berhak Mendapatkan Imbalan Bunga?
Wajib Pajak dapat diberikan imbalan bunga apabila dalam kondisi seperti ini:
- Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Kelebihan pembayaran pajak karena:
Pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Skenario Pengabulan Permohonan:
1. Dikabulkan Seluruhnya
Jika upaya hukum Anda (keberatan, banding, atau gugatan) dikabulkan seluruhnya, artinya seluruh koreksi atau penetapan pajak yang Anda persoalkan dibatalkan atau disetujui. Jika Anda telah membayar pajak berdasarkan SKP/STP yang kini dibatalkan, maka muncullah kelebihan pembayaran. Imbalan bunga akan dihitung atas seluruh kelebihan pembayaran ini.
Contoh: Anda membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp100 juta berdasarkan surat ketetapan pajak. Anda mengajukan keberatan karena merasa PPh yang seharusnya hanya Rp60 juta. Jika keberatan Anda dikabulkan seluruhnya, berarti PPh yang benar adalah Rp60 juta. Maka, ada kelebihan pembayaran Rp40 juta (Rp100 juta – Rp60 juta), dan Anda berhak atas imbalan bunga atas Rp40 juta tersebut.
2. Dikabulkan Sebagian
Apabila upaya hukum Anda hanya dikabulkan sebagian, itu berarti hanya sebagian dari koreksi atau penetapan pajak yang Anda persoalkan yang disetujui. Meskipun tidak seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak tetap timbul akibat koreksi parsial ini. Imbalan bunga akan dihitung atas jumlah kelebihan pembayaran yang terjadi karena dikabulkannya sebagian permohonan Anda.
Contoh: Sama seperti contoh di atas, Anda membayar PPh sebesar Rp100 juta. Anda mengajukan keberatan karena merasa PPh yang seharusnya hanya Rp60 juta. Jika keberatan Anda hanya dikabulkan sebagian, misalnya diputuskan PPh yang benar adalah Rp80 juta. Maka, ada kelebihan pembayaran Rp20 juta (Rp100 juta – Rp80 juta), dan Anda berhak atas imbalan bunga atas Rp20 juta tersebut.
Imbalan Bunga Atas Putusan Gugatan yang Dikabulkan: Hak yang Tidak Boleh Diabaikan!
Seringkali muncul kesalahpahaman di lapangan bahwa putusan gugatan yang dikabulkan (baik sebagian atau seluruhnya) tidak termasuk dalam ruang lingkup pemberian imbalan bunga. Ini tidak benar. Wajib pajak yang memenangkan gugatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan dikabulkan, tetap berhak atas imbalan bunga.
Mengapa Demikian?
Esensi Pembatalan/Pengurangan Ketetapan Pajak:
Sebagaimana dijelaskan DJP, imbalan bunga diberikan atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Putusan gugatan oleh Pengadilan Pajak yang mengabulkan (baik sebagian atau seluruhnya) dan membatalkan atau mengurangi nilai SKP atau STP secara substansial sama dengan Surat Keputusan Pembatalan/Pengurangan Ketetapan Pajak.
Artinya, jika SKP/STP dinyatakan tidak sah atau dikurangi nilainya oleh pengadilan dan wajib pajak sudah membayar, maka terjadi kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan beserta imbalan bunga. Hal ini sejalan dengan Pasal 27A ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan:
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara tegas menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang.
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat. Ketika sebuah putusan gugatan membatalkan atau mengurangi suatu ketetapan pajak yang sudah dibayar, maka kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, termasuk imbalan bunganya, menjadi mutlak untuk dipatuhi. Mengabaikan imbalan bunga hanya akan mencederai asas kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Asas Keadilan dan Konsistensi Hukum:
Imbalan bunga diberikan sebagai kompensasi atas dana wajib pajak yang “tertahan” di negara akibat ketetapan pajak yang pada akhirnya terbukti keliru atau tidak sah. Tidak ada perbedaan fundamental secara keadilan antara kelebihan pembayaran yang timbul dari putusan keberatan atau banding dengan yang timbul dari putusan gugatan. Menolak imbalan bunga hanya karena sumbernya dari putusan gugatan akan menciptakan inkonsistensi dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Perhitungan dan Batas Waktu Pemberian Imbalan Bunga
- Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sesuai suku bunga acuan dibagi 12. Tarif yang berlaku adalah tarif pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
- Paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak (atau tanggal pembayaran, jika lebih akhir) sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Skenario Khusus Perhitungan:
- Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB dan SKPKBT yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 bulan.
- Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali sehubungan dengan SKPN dan SKPLB dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 bulan.
- Dalam hal SKPN yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak tersebut.
- Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga untuk paling lama 24 bulan.
Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi (denda/bunga) yang dibatalkan/dikurangi berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Catatan: Perhitungan imbalan bunga mulai 2 November 2020 diatur setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan dalam berbagai PMK terkait.
Imbalan Bunga Tidak Diberikan Terhadap:
- Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Pelaksanaan Pemberian Imbalan Bunga:
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
Dasar Hukum Imbalan Bunga
Hak wajib pajak atas imbalan bunga ini dijamin kuat oleh peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Pasal 27A UU KUP adalah landasan utama yang menjelaskan kondisi-kondisi pemberian imbalan bunga, termasuk tarif dan jangka waktunya. Penjelasan Pasal ini adalah kunci untuk mengaitkan putusan gugatan yang membatalkan ketetapan pajak.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
- Pasal 77 ayat (1): Mengatur jenis putusan Pengadilan Pajak (termasuk membatalkan), yang berimplikasi pada timbulnya kelebihan pembayaran.
- Pasal 80: Menegaskan kewajiban bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan putusan Pengadilan Pajak, yang berarti termasuk konsekuensi pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunganya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Terkait Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga serta Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Peraturan pelaksana ini mengatur lebih detail mengenai tata cara pengajuan, perhitungan, dan pembayaran imbalan bunga. Penting untuk selalu merujuk pada regulasi terbaru. Beberapa yang relevan adalah:
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Kedua PMK ini, dan peraturan pelaksana lainnya yang mungkin diperbarui, memberikan detail teknis mengenai perhitungan, prosedur, dan tarif imbalan bunga, termasuk penerapannya dalam konteks perubahan undang-undang terbaru.
Lindungi Hak Anda Sebagai Wajib Pajak!
Memahami secara mendalam ketentuan imbalan bunga sangat krusial bagi setiap wajib pajak. Jika Anda telah memenangkan upaya hukum (keberatan, banding, atau gugatan) dan putusan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran pajak (baik sebagian maupun seluruhnya), jangan ragu untuk menuntut hak Anda atas imbalan bunga.
Ajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan salinan putusan Pengadilan Pajak (atau surat keputusan terkait lainnya) dan semua dokumen pendukung yang relevan. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat memastikan hak-hak Anda terpenuhi dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Sumber Informasi:
- Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
- Undang-Undang terkait dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung
Teten Dharmawan
Email: tetendharmawan@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis