IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk meningkatkan rasio pajak nasional yang sempat mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengimplementasikan tujuh upaya komprehensif yang menyasar berbagai aspek sistem perpajakan.
“Upaya ini dirancang tidak hanya untuk memperbaiki rasio pajak, tapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan,” kata Dwi, Sabtu (17/5/2025).
Langkah pertama adalah optimalisasi edukasi dan pelayanan, disertai pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Dwi, peningkatan kesadaran pajak masyarakat menjadi pilar utama untuk mendorong voluntary compliance atau kepatuhan sukarela.
Langkah kedua, DJP memperkuat fungsi pengawasan melalui skema Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). “Kami menyesuaikan pendekatan pengawasan berdasarkan karakteristik Wajib Pajak, termasuk mereka yang menikmati pertumbuhan ekonomi yang positif,” tutur Dwi. Keduanya kini diatur dalam SE-05/PJ/2025.
Ketiga, perluasan basis pajak terus dilakukan lewat intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dengan menggali potensi sektor-sektor baru dan pelaku ekonomi digital.
Keempat, pemanfaatan teknologi menjadi andalan untuk mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan akurasi data. DJP juga memperluas kolaborasi dengan instansi lain lewat program sinergi dan joint program lintas sektor.
Reformasi struktural juga tak luput dari perhatian. “Kelima, agenda Reformasi Perpajakan terus kami kawal, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan internasional,” tambah Dwi.
Insentif fiskal yang lebih selektif menjadi strategi keenam. DJP memastikan bahwa pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan tujuan mendorong daya saing dan transformasi ekonomi.
Terakhir, DJP memperkuat kapabilitas organisasi dan SDM sebagai fondasi penting untuk menjawab tantangan global dan domestik.
Sebagai catatan, dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal Mei lalu, anggota DPR Misbakhun menyoroti penurunan rasio pajak sejak 2020. Meskipun ekonomi tumbuh positif dari -2,97% pada 2020 menjadi 5,03% pada 2024, rasio pajak belum sepenuhnya mengimbangi, turun dari 10,41% (2022) menjadi 10,07% pada 2024. (alf)