Presiden Trump Sebut Status Bebas Pajak Harvard Pantas Dicabut

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi sorotan setelah menyatakan akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard. Langkah kontroversial ini disebut sebagai respons terhadap penolakan Harvard terhadap tuntutan pemerintah terkait penanganan aksi pro-Palestina di kampus tersebut.

“Status bebas pajak Harvard akan dicabut. Mereka pantas mendapatkannya!” tulis Trump melalui akun media sosial resminya, Sabtu (3/5/2025), mengutip laporan Reuters.

Pernyataan tersebut memperkuat ancaman yang sebelumnya ia lontarkan pada pertengahan April, saat ia menyebut Harvard telah berubah menjadi lembaga politik. Tidak lama setelah itu, juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields, menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan Harvard ke Internal Revenue Service (IRS) untuk dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Namun, Harvard membalas dengan keras. Dalam pernyataannya, pihak kampus menyebut tindakan Trump sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa merusak integritas sistem perpajakan negara. “Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak kami,” tegas Harvard. Mereka juga memperingatkan bahwa penyalahgunaan instrumen hukum pajak dapat memberikan preseden berbahaya bagi masa depan pendidikan tinggi di AS.

Ketegangan antara Harvard dan pemerintah semakin memanas setelah universitas tersebut menggugat Gedung Putih atas penghentian dana hibah federal sebesar US$ 2,2 miliar. Dana tersebut sebagian besar dialokasikan untuk riset medis dan ilmiah.

Sementara itu, IRS maupun Kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Menurut hukum AS, setiap pegawai IRS wajib melaporkan tekanan politik kepada otoritas pengawasan internal, namun belum ada indikasi apakah prosedur tersebut dijalankan dalam kasus ini. (alf)

 

 

 

 

 

en_US