Ribuan Perusahaan Ajukan Penundaan Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Permintaan tersebut diajukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan memang dimungkinkan dalam regulasi perpajakan Indonesia. “Boleh, menurut undang-undang wajib pajak untuk melakukan penundaan dengan menyampaikan SPT sementara,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Penundaan ini bukan berarti wajib pajak terbebas dari kewajiban melapor. Suryo menjelaskan bahwa perusahaan tetap harus menyampaikan SPT sementara dan menyertakan permohonan penundaan secara resmi. Dalam dokumen sementara itu, wajib pajak juga tetap harus membayar kekurangan pajak yang terlaporkan.

Merujuk Pasal 3 ayat 4 UU KUP, perpanjangan waktu pelaporan dapat diberikan hingga dua bulan dari batas akhir pelaporan, yaitu paling lambat 30 Juni 2025. Permohonan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki alasan kuat sehingga tidak dapat menyampaikan SPT tepat waktu.

Langkah ini memberikan ruang bagi dunia usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih fleksibel, tanpa melanggar aturan yang ada. Namun, DJP mengingatkan agar seluruh proses penundaan dilakukan secara tertib administrasi. (alf)

 

 

en_US