Ingat, Pengisian Form PPh Terutang Hanya Bisa Diisi dengan Angka

IKPI, Jakarta: Pengisian formulir Pajak Penghasilan (PPh) terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilakukan hanya dengan menggunakan angka, tanpa karakter atau tanda baca. Hal ini disampaikan Analis Laporan Profesi Keuangan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, Fachri Reza Kusuma, dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025).

Reza menjelaskan bahwa banyak kendala teknis dalam sistem pelaporan digital seperti SIKOP seringkali terjadi akibat kesalahan input pada bagian PPh terutang. “Jika diisi dengan karakter atau tanda baca seperti titik pemisah ribuan, sistem tidak akan bisa menyimpan data. Tombol simpan bisa tidak aktif atau hanya berputar-putar,” katanya.

Menurutnya, kesalahan umum yang sering ditemui adalah pengisian bagian PPh terutang dengan status seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, padahal yang dibutuhkan adalah nominal PPh yang benar-benar harus dibayar sesuai yang tercantum dalam SPT.

“PPh terutang yang diinput harus murni angka. Tidak boleh ada simbol, separator, atau teks lain agar terbaca sistem,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh elemen dalam form utama seperti tahun laporan, tanggal SPT, dan nominal PPh terutang diisi secara lengkap dan konsisten. “Kalau semua sudah sesuai dan angka semua, maka data bisa disimpan dengan lancar,” kata Reza. (alf/bl)

en_US