Kabar Gembira! Pajak Rumah di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syaratnya

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta, siap-siap tersenyum! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar di awal kuartal kedua 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi menggulirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku 8 April 2025.

Apa artinya? Kalau Anda tinggal di rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau di rumah susun senilai maksimal Rp650 juta, ada kemungkinan besar Anda tidak perlu membayar sepeser pun untuk PBB tahun ini!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Ini bukan sekadar insentif, tapi upaya menciptakan keadilan dalam perpajakan dan mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/4/2025)

Siapa Saja yang Dapat Keringanan?

• Bebas PBB 100%!

Pemprov membebaskan penuh PBB untuk rumah tapak dan rumah susun dengan nilai tertentu, asalkan:

• Wajib Pajak adalah perorangan

• Hanya berlaku untuk satu properti dengan NJOP tertinggi

• Sudah terdaftar dan tervalidasi di sistem pajak online

• Diskon Otomatis untuk yang Tidak Masuk Kategori Gratis:

• Potongan 50% langsung diberikan

• Tambahan pengurang supaya kenaikan PBB tak lebih dari 50% dibanding 2024

• Bayar Cepat, Dapat Diskon Tambahan!

Bayar lebih awal? Ada potongan khusus:

• Bayar sebelum akhir Mei 2025, potong 10%

• Bayar di Juni–Juli, potong 7,5%

• Bayar di Agustus–September, masih dapat diskon 5%

• Utang PBB Lama Juga Diringankan!

Punya tunggakan sejak 2010? Tenang, ada potongan besar:

• Tunggakan 2013–2019 dapat diskon 50%

• Bahkan denda dan bunga juga dihapus selama Anda bayar tahun ini

Momentum Emas untuk Bersih-Bersih Tunggakan

Langkah ini tak hanya meringankan, tapi juga menjadi sinyal bahwa Jakarta ingin bergerak maju dengan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern. Warga yang sebelumnya menunda pembayaran kini punya alasan kuat untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah menyadari bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan. Tapi mereka juga paham bahwa tak semua pundak memikul beban yang sama kuat. Maka lahirlah insentif yang tidak hanya cerdas, tapi juga penuh empati.

Jadi, kalau Anda tinggal di Jakarta dan punya kewajiban PBB, ini saat yang tepat untuk update data, cek tagihan, dan manfaatkan semua keringanannya. Siapa tahu, rumah Anda tahun ini bisa benar-benar bebas pajak. (alf)

en_US