Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Jauh dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 1 April 2025 pukul 00.01, baru 12,34 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT, terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi dan 338.200 wajib pajak badan.

DJP sebelumnya menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau 81,92% dari total 19,8 juta wajib pajak yang wajib melapor. Namun, realisasi saat ini baru mencapai 74,34% dari target dan hanya 62,32% dari total wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa target kepatuhan tidak dihitung hanya dalam tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

“Target kami lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor karena mempertimbangkan wajib pajak aktif,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/4/2025).

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan SPT dilakukan secara elektronik. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.

Sementara itu, 446.230 SPT masih disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (alf)

en_US