Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025, yang dikeluarkan menyusul libur nasional panjang terkait Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 H.

Berdasarkan aturan ini, WP OP tidak dikenakan sanksi administratif meskipun melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan setelah batas jatuh tempo normal (31 Maret 2025), asalkan diselesaikan paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini juga berlaku tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama:

1. Jadwal Libur Panjang: Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak tahunan (31 Maret 2025) bertepatan dengan libur nasional hingga 7 April 2025, yang berpotensi mempersulit penyelesaian kewajiban pajak.

2. Keadilan dan Kepastian Hukum: Pemerintah ingin memastikan hak WP OP terlindungi dengan memberikan kelonggaran akibat keterbatasan hari kerja di akhir Maret.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam situasi libur panjang yang berdampak pada efisiensi waktu,” ujar Dwi Astuti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).

Adapaun rincian ketentuan adalah:

– Periode Relaksasi: 31 Maret – 11 April 2025.

– Jenis Pajak: PPh Pasal 29 (kekurangan pembayaran pajak) dan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024.

– Sanksi Dihapuskan: Denda keterlambatan baik untuk pembayaran maupun pelaporan.

WP OP dapat mengunduh salinan lengkap Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi [landas pajak.go.id](https://landas.pajak.go.id).

Meski ada relaksasi, Dwi mengimbau WP OP tetap memanfaatkan periode perpanjangan ini dengan disiplin guna menghindari penumpukan antrean di akhir masa tenggat. Pelayanan online melalui e-Filing dan e-Billing juga dianjurkan untuk memudahkan proses.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan pajak di tengah momentum hari raya keagamaan. (bl)

 

 

 

en_US