Pemerintah Perpanjang Kebijakan Tax Holiday Hingga Akhir 2025

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Perpanjangan tax holiday ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Rosan menekankan pentingnya tax holiday dalam mendukung arus investasi asing yang signifikan ke Indonesia. “Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.

Lebih dari 100 negara telah menerapkan pajak minimum global 15 persen. Jika Indonesia tidak memungut pajak ini pada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan melakukannya. Hal ini menjadikan Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajak agar tetap kompetitif di mata investor asing.

Untuk mengantisipasi dampak penerapan GMT, BKPM telah melakukan sosialisasi kepada calon investor asing mengenai kebijakan ini. Rosan memastikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan alternatif insentif lain untuk tetap menarik minat investor asing.

“Kita telah melakukan penyesuaian sehingga tax holiday 15 persen ini bisa dikompensasi dalam bentuk insentif lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosan menambahkan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Perusahaan domestik tetap dapat mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi domestik maupun asing di berbagai sektor ekonomi.

Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat menarik lebih banyak investasi asing sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan global yang semakin ketat. (alf)

 

en_US