DJP Ingatkan Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. DJP menegaskan agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari denda keterlambatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, baru baru ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

Dwi Astuti memerinci beberapa instrumen investasi yang harus dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni:

• Saham yang dibeli untuk dijual kembali;

• Saham;

• Obligasi perusahaan;

• Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lainnya;

• Surat utang lainnya;

• Reksa dana;

• Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya;

• Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berbentuk saham, seperti penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya;

• Investasi lainnya.

Sanksi Keterlambatan

Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga demi kenyamanan para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan mereka. (alf)

 

en_US