Setoran Pajak Sektor Industri Menurun Akibat Koreksi Harga Komoditas dan Faktor Ekonomi

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Setoran pajak dari sejumlah sektor industri utama mengalami penurunan signifikan pada awal 2025. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor ekonomi, termasuk koreksi harga komoditas andalan ekspor Indonesia.

Penurunan di Sektor Pertambangan

Sektor industri pertama yang mengalami penurunan setoran pajak ialah industri pertambangan. Per Februari 2025, pajak yang disetor hanya mencapai Rp 15,9 triliun, turun dari Rp 16,9 triliun pada Januari 2025 dan jauh lebih rendah dibandingkan Desember 2024 yang mencatat Rp 29,6 triliun. Menurut Anggito, penurunan ini disebabkan oleh koreksi harga komoditas utama ekspor Indonesia. Harga minyak mentah merosot 5,2% secara tahunan, batu bara turun 11,8%, dan nikel menyusut 5,9%.

“Jadi ini bisa menjelaskan kenapa penerimaan pajak di sektor pertambangan turun di Januari dan flat di Februari,” jelas Anggito.

Penurunan di Sektor Industri Pengolahan

Sektor berikutnya yang mengalami penurunan ialah industri pengolahan. Pada Desember 2024, setoran pajaknya mencapai Rp 63,9 triliun, namun turun drastis menjadi Rp 42,1 triliun pada Januari 2025. Per Februari 2025, terjadi sedikit kenaikan menjadi Rp 42,9 triliun. Anggito menjelaskan bahwa tren ini konsisten dengan kondisi ekspansi yang terlihat pada Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur yang mencapai 53,6 pada Februari 2025. Selain itu, konsumsi listrik sektor industri juga tumbuh 11% secara tahunan di bulan tersebut, mencerminkan adanya peningkatan aktivitas di sektor ini.

Penurunan di Sektor Jasa Keuangan

Sektor jasa keuangan juga mengalami penurunan setoran pajak. Pada Januari 2025, setoran pajak mencapai Rp 15,6 triliun, turun dari Rp 22,5 triliun pada Desember 2024. Per Februari 2025, setoran pajak di sektor ini kembali sedikit menurun menjadi Rp 15,5 triliun. Meski begitu, Anggito menilai kinerja sektor ini masih positif, didukung oleh peningkatan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit perbankan.

Dampak Terhadap Total Penerimaan Pajak

Secara keseluruhan, setoran pajak yang masuk ke kas negara selama Januari-Februari 2025 hanya mencapai Rp 187,8 triliun, turun 30% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencatat Rp 269,02 triliun.

“Tapi kondisinya cukup normal dan kita bisa jelaskan penurunan di Januari dan Februari,” tutup Anggito dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Jumat (14/3/2025). (alf)

 

 

en_US