Penerimaan Pajak Sumatera Barat 2024 Lampaui Target, Capai Rp6,05 Triliun

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat sepanjang tahun 2024 mencatat capaian gemilang. Dengan realisasi mencapai Rp6,05 triliun atau 100,29 persen dari target sebesar Rp6,04 triliun, kinerja pajak di wilayah ini berhasil tumbuh positif sebesar 1,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keberhasilan ini menandakan kepatuhan yang tinggi dari para Wajib Pajak serta aktivitas ekonomi yang terus bergerak positif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Arif dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Pencapaian penerimaan pajak yang melampaui target ini didorong oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah penerapan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kebijakan ini mendorong peningkatan setoran PPh Pasal 21 secara signifikan. Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi yang stabil turut berdampak pada kenaikan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Adapun penerimaan pajak di Sumatera Barat pada tahun 2024 ditopang oleh lima sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap realisasi target. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial mengalami peningkatan penerimaan akibat perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Selain itu, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi serta Perawatan Mobil dan Sepeda Motor juga menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya aktivitas bisnis di wilayah tersebut. Hal yang sama terjadi pada sektor Pengangkutan dan Pergudangan, di mana meningkatnya mobilitas barang dan jasa turut mendorong kenaikan penerimaan pajak.

Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi juga mengalami pertumbuhan positif, yang didorong oleh peningkatan pembayaran PPh Pasal 21 dalam sektor ini. Namun, berbeda dengan sektor lainnya, industri pengolahan justru mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua sektor mengalami perkembangan yang sama, dan beberapa sektor masih menghadapi tantangan dalam kontribusi terhadap penerimaan pajak di Sumatera Barat. Kemudian, berdasarkan kategori jenis Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan positif seiring dengan meningkatnya pembayaran PPh tahunan.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan juga menunjukkan peningkatan penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Wajib Pajak Pemungut turut mengalami kenaikan setoran, terutama dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.

Dengan pencapaian yang telah melampaui target pada 2024, proyeksi penerimaan pajak di Sumatera Barat hingga akhir tahun ini sangat optimistis. Berdasarkan data yang tersedia, penerimaan pajak mengalami deviasi positif sebesar 0,03 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian ini tidak hanya mencerminkan efektivitas kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah, tetapi juga menjadi indikasi bahwa perekonomian di Sumatera Barat terus bertumbuh. Dengan adanya tren positif ini, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang bisa terus mencapai atau bahkan melampaui target. (alf)

 

en_US