Pemerintah Tanggung 6% PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Sabtu (1/3/2025) dan mulai berlaku untuk pembelian tiket sejak 1 Maret 2025.

Insentif ini berupa penanggungan sebagian PPN oleh pemerintah sebesar 6% dari total tarif pajak. Dengan demikian, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%. “PMK ini mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi domestik bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling,” kata Sri Mulyani di Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Kebijakan ini berlaku untuk tiket dengan jadwal penerbangan pada periode 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, yakni seminggu sebelum dan sesudah Idulfitri. Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun sekitar 13 hingga 14 %.

Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik dengan harga lebih terjangkau, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pascapandemi.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025. “Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin enggak kena ya karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut jika diperlukan.

Selain insentif PPN tiket pesawat, pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memastikan ketersediaan kursi dan penerapan harga yang wajar selama periode mudik. Pemerintah juga mendorong perusahaan penerbangan untuk menambah frekuensi penerbangan di rute-rute dengan permintaan tinggi guna menghindari lonjakan harga yang signifikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dengan lebih terjangkau, sekaligus menjaga stabilitas harga tiket pesawat selama musim libur Lebaran 2025. (alf)

en_US