“IKPI Gathering Partnership 2025”: DJP Tekankan Pentingnya Peran Konsultan Pajak dalam Edukasi Wajib Pajak

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak. Hal ini disampaikan dalam acara “IKPI Gathering Partnership 2025” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Dalam sambutannya, Dwi mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara DJP dan IKPI. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran krusial dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik. Konsultan pajak tidak hanya berperan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga dalam menyampaikan hak-hak wajib pajak secara seimbang,” ujar Dwi .

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi seperti IKPI. Sosialisasi dan edukasi yang masif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi kita dalam pembangunan. Banyak fasilitas yang kita nikmati hari ini, seperti pendidikan dan infrastruktur, bersumber dari pajak yang kita bayarkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar dalam menjalankan profesinya, para konsultan pajak selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Dwi menegaskan bahwa DJP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sekadar informasi, “IKPI Gathering Partnership 2025” ini dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, sejumlah ketua departemen, serta para anggota dan mitra IKPI dari berbagai daerah.

Hadir juga pada kesempatan tersebut, 206 asosiasi usaha dan asosiasi di sektor keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DJP dan konsultan pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. (bl)

en_US