IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan efektivitas pengawasan pajak melalui Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis (AEoI). Mekanisme ini diterapkan dalam tiga kategori utama, yaitu withholding tax, laporan per negara (Country-by-Country Reporting/CbCR), dan Common Reporting Standard (CRS).
1. AEoI atas Data Withholding Tax
Kategori ini mencakup pertukaran informasi tentang transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau negara mitra.
• Pada 2023, DJP telah menerima dan mengirimkan data withholding tax dengan 5 negara/yurisdiksi mitra.
2. AEoI atas Laporan Per Negara (CbCR)
CbCR memuat informasi tentang alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi.
• Sepanjang 2023, DJP menerima laporan CbCR dari 56 negara/yurisdiksi mitra dan mengirimkan laporan CbCR ke 31 negara/yurisdiksi mitra.
3. AEoI atas Informasi Keuangan (CRS)
DJP mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkan data dengan negara mitra setiap tahun.
• Tahun 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara dan mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara.
Saat ini, terdapat 8.558 lembaga keuangan yang terdaftar dan wajib melaporkan informasi keuangan nasabah sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) dalam skema AEoI.
Melalui tiga mekanisme ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan pajak Wajib Pajak Indonesia, mempersempit celah penghindaran pajak, serta memastikan transparansi keuangan di tingkat global. (alf)