Skema Penghitungan PPN Tahun 2025

IKPI. Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan pajak atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam regulasi terbaru ini, PPN 12% diterapkan pada barang mewah, termasuk kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, pemerintah menerapkan skema tarif efektif sebesar 11%, yang dihitung dengan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Mekanisme Penghitungan PPN 2025

PMK 131/2024 menetapkan bahwa tarif efektif 11% diperoleh dengan penghitungan:

• Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
• PPN 12% dikenakan terhadap nilai lain tersebut.

Sebagai contoh, jika suatu barang dijual seharga Rp50.000.000, maka:
• Nilai lain = (11/12) × Rp50.000.000 = Rp45.833.333
• PPN yang dikenakan = 12% × Rp45.833.333 = Rp5.500.000

Hasil akhir ini sama dengan jika menggunakan tarif langsung 11% terhadap harga jual:

• 11% × Rp50.000.000 = Rp5.500.000
Dengan metode ini, tidak ada perubahan dalam jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

Skema Pengembalian Jika Salah Pungut

Bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12% pada barang atau jasa non-mewah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa skema pengembalian dapat dilakukan dengan dua cara:

• Pengembalian langsung kepada wajib pajak
• Perbaikan faktur pajak yang telah dilaporkan

Namun, DJP masih mengkaji aspek teknis pelaksanaan skema ini agar lebih sistematis dan tidak menimbulkan kendala administratif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tahun 2025. (alf)

en_US