PKB Ajak Masyarakat Pahami Kenaikan PPN 12%: Jika Keberatan Bisa Ajukan Judicial Review

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB Faisol Riza, menegaskan pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dirancang untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Riza meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan PPN ini tidak terburu-buru menentangnya, namun jika perlu, mereka bisa mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. “Kita harus memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankannya. Hasil dari pajak ini akan kembali kepada rakyat dalam bentuk belanja pemerintah seperti bantuan sosial dan subsidi penting,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Ia menambahkan bahwa pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial, seperti peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan rumah rakyat, dan mendanai program-program vital lainnya. Riza menegaskan bahwa tanpa peningkatan pajak, negara akan kesulitan untuk membiayai berbagai program tersebut.

“Jika kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, pembangunan sekolah, rumah untuk rakyat, dan berbagai program sosial lainnya? Pajak adalah instrumen utama untuk membangun negara. Tanpa pajak yang lebih tinggi, kita akan terpaksa memangkas subsidi, bahkan mungkin mencabut beberapa di antaranya,” kata Riza.

Namun, Riza juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan PPN 12%. Ia mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk mengawasi penggunaan dana pajak tersebut agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. “Mari kita awasi pelaksanaan undang-undang ini dengan seksama, dan lakukan evaluasi bersama jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi UU HPP yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian negara. Selain itu, pemerintah juga telah memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) akan dibebaskan dari PPN, antara lain beras, daging ayam, ikan, telur, cabai, bawang merah, dan gula pasir.

Beberapa bahan pokok lainnya, seperti minyak goreng Minyakita dan tepung terigu, akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang artinya tarif PPN akan tetap berada di angka 11%.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara pengumpulan pajak dan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat, sambil memastikan keberlanjutan program-program sosial yang vital bagi rakyat.(alf)

 

en_US