Tunda Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Fokus pada Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025. Keputusan ini diambil karena pemerintah memutuskan untuk lebih dahulu memberikan kebijakan stimulus guna meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan oleh kondisi ekonomi.

Luhut menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan stimulus yang akan diberikan, salah satunya berupa subsidi listrik. “Jadi ya hampir pasti diundur, biar jalan dulu yang ini (subsidi listrik),” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah akan merumuskan insentif subsidi listrik yang ditargetkan akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan. “Sebelum kenaikan tarif PPN berlaku, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sedang susah. Mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujar Luhut.

Dia juga memastikan bahwa subsidi listrik akan diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai, melainkan dengan cara mengurangi biaya listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Anggarannya cukup besar, dan kami yakin itu akan efektif,” tambahnya.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau daya beli masyarakat sebelum memutuskan apakah tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada Januari 2025. “Pemerintah akan melihat jika ada pelemahan daya beli, kami akan menyesuaikan langkah-langkahnya,” ucapnya.

Meski demikian, Luhut menyatakan bahwa pembahasan mengenai opsi kebijakan untuk merespons rencana kenaikan PPN masih berlangsung intensif. Meskipun opsi-opsi tersebut belum diumumkan secara rinci, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo setelah seluruh pembahasan selesai.

“Semua opsi sedang dibahas, dan kami sudah memiliki formatnya. Setelah rapat final, keputusan akan diambil,” tutup Luhut.

Dengan penundaan ini, pemerintah berfokus pada upaya memulihkan perekonomian masyarakat sebelum melakukan perubahan kebijakan perpajakan yang lebih signifikan. (alf)

en_US