IKPI, Jakarta: Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan memberikan sejumlah insentif pajak selama masa pemerintahannya pada 5 tahun mendatang. Baik berupa penghapusan pengenaan pajak hingga pemangkasan tarif pajak.
Hal ini diungkapkan adik Prabowo, yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, dalam sejumlah kesempatan menjelang dilantiknya Prabowo sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
Hashim mengatakan, salah satu insentif pajak yang akan berupa penurunan tarif adalah pajak penghasilan (PPh) badan, dari saat ini sebesar 22% menjadi kisaran 20% ke bawah. Sedangkan, untuk insentif pajak berupa penghapusan pemungutan banyak di sektor perumahan.
Berikut ini rincian insentif pajak yang mau diterapkan Prabowo:
1. Pajak Penghasilan Perusahaan Turun
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mendatang untuk memangkas PPh badan menjadi 20%. Dia menyebut tarif pajak itu sudah diterapkan di negara lain seperti Singapura dan Hongkong.
Hashim menjelaskan meski tarif diturunkan, namun pemerintah akan memperketat pengawasan. Dengan tingkat kepatuhan yang naik, dia berharap penerimaan negara juga bertambah.
“Jadi kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22% hendaknya kita turun dari 20%, kita mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama,” tegas Hashim saat di Mensta Kadin Indonesia, Jakarta, dikutip Senin (14/10/2024).
“Ini yang saya mau tegaskan supaya kan banyak kawan-kawan pengusaha cemas, jadi tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkapnya.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo menjelaskan, penurunan tarif PPh Badan itu diarahkan untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.
“Kami memang menginginkan untuk suatu saat itu bisa menurunkan PPH Badan,” kata Drajad.
2. Pajak Perumahan Dihapus
Hashim juga menyebutkan Prabowo Subianto berencana menghapus pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16%. Terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
“Ada masukan-masukan agar PPN 11 persen dihapus untuk sementara waktu, mungkin 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun pertama, kita hapus. Ini untuk mengurangi beban. Terus juga ada 5 persen BPHTB,” katanya Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Untuk menutup potensi pajak yang hilang dari rencana pemberian insentif perumahan itu, Hashim mengatakan, Kementerian Penerimaan Negara akan membuat kebijakan penambal. Namun, ia menekankan, insentif ini penting untuk menggeliatkan ekonomi.
“Ini rekomendasi kita ke pemerintah, untuk dihapus (pajak properti) 16 persen, untuk sementara waktu. Dengan argumentasi bahwa kan revenue pastikan akan nanti, waduh, tapi kita akan yakinkan ini stimulus ekonomi. Ini pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
3. BPHTB Rumah Akan Prabowo Hapus
Hashim yang juga merupakan Ketua Satgas Perumahan presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) rencananya akan dihapus Prabowo sementara waktu.
“Terus ada juga 5% BPHTB (dihapus sementara),” ucap Hashim.
Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z. Minang menuturkan untuk saat ini rencana tersebut akan berfokus pada masyarakat menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Walau demikian, tak menutup kemungkinan segmen kas menengah ke atas juga akan ada skema-skema lainnya untuk memudahkan kepemilikan rumah.
“Sementara menengah ke bawah, kita sebut MBR namun tidak menutup juga untuk menengah ke atas akan ada hal lain yang akan kita bicarakan nanti,” ujarnya setelah acara kepada wartawan.