Wajib Pajak Keluhkan Lambatnya Akses Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak mengeluhkan lambatnya akses pada aplikasi pelayanan pajak digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Coretax). Keluhan ini mencuat di tengah diberlakukannya sistem tersebut pada 1 Januari 2025.

Beberapa pengguna mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat mencoba masuk ke aplikasi, dengan proses login yang memakan waktu lama. Selain itu, beberapa fitur, seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak, dilaporkan sering mengalami kegagalan atau waktu muat yang terlalu lama.

“Saya sudah mencoba sejak pagi untuk melaporkan SPT, tetapi selalu gagal masuk. Bahkan saat berhasil, sistemnya lambat sekali,” ujar Aditya, seorang wajib pajak di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang merasa terganggu oleh kendala teknis ini.

Menanggapi keluhan ini, DJP mengakui adanya gangguan teknis pada aplikasi Coretax. “Coretax DJP saat ini sedang dalam proses peningkatan kualitas layanan demi memberikan pengalaman terbaik bagi Anda. Kami sangat memahami dan menyesali ketidaknyamanan yang mungkin Anda rasakan selama proses ini. Kami berkomitmen untuk segera mengembalikan layanan Coretax DJP agar dapat melayani Anda sebaik mungkin. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.” tulis DJP dalam aplikasi itu.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Departemen Humas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menilai permasalahan ini mencerminkan pentingnya peningkatan infrastruktur digital (software dan hardware/server) di sektor perpajakan. “Digitalisasi adalah langkah maju, tetapi tanpa dukungan sistem yang andal, kepercayaan wajib pajak bisa menurun,” katanya.

Ia menegaskan, DJP diharapkan segera menyelesaikan permasalahan pada periode transisi dan migrasi sistem ini, mengingat data transaksi harian berjalan harus terselesaikan dengan baik dan minim risiko kerusakan data (data crash). “Penyempurnaan sistem harus terus dilakukan DJP, karena Coretax adalah satu-satunya sarana andalan dan unggulan administrasi pajak yang disediakan pemerintah mulai 01 Januari 2025. Jadi jika implementasi aplikasi itu bermasalah, maka secara otomatis akan berimbas kepada wajib pajak,” kata Jemmi di Jakarta, Jumat (3/1/2025). (bl)

en_US