IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka jika memenuhi kriteria tertentu. NPWP adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di DJP dan diperlukan untuk administrasi perpajakan.
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menonaktifkan NPWP
Wajib pajak dapat mengajukan penonaktifan NPWP jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
• Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan tersebut.
• Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
• Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria nomor 2 namun memiliki NPWP untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
• Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan telah menjadi subjek pajak luar negeri.
• Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum diterbitkan keputusan penghapusannya.
• Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
• Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai dengan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
• Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
• Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
• Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
• Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat menonaktifkan NPWP mereka secara online melalui situs resmi DJP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berikut langkah-langkahnya:
• Kunjungi laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.
• Klik fitur “Tanya Fiska” yang terletak di pojok kanan bawah layar.
• Pilih menu “NPWP/NIK”.
• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email.
• Klik “Selanjutnya”.
• Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
• Tunggu hingga chatbot memberikan balasan dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Formulir penonaktifan NPWP dapat diunduh melalui laman DJP tersebut. Penonaktifan NPWP akan disetujui jika wajib pajak memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu khawatir atas kewajiban pajak yang tidak lagi relevan dengan kondisi mereka. (alf)