Trump Kenakan Tarif 100% Obat Impor, Kecuali Perusahaan yang Sudah Dirikan Pabrik di AS

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang mengguncang industri farmasi. Mulai 1 Oktober 2025, obat bermerek dan berpaten yang tidak diproduksi di dalam negeri akan dikenai tarif impor hingga 100%. Namun, perusahaan farmasi yang sudah membangun pabrik di AS akan dikecualikan dari aturan ini.

“Kami akan memberlakukan tarif 100% untuk setiap produk farmasi bermerek atau berpaten, kecuali perusahaan sedang membangun pabrik manufaktur farmasi di Amerika,” tulis Trump di akun Truth Social, Sabtu (27/9/2025).

Kebijakan ini diperkirakan memukul keras industri farmasi India, yang memasok lebih dari 65% pil kontrasepsi, 50% obat hipertensi dan antidepresan, serta 43% obat kolesterol di AS. Jika tarif benar-benar diterapkan, harga obat bisa melonjak hingga dua kali lipat, menekan rumah sakit, pasien, hingga program kesehatan publik.

Meski menuai kritik, Gedung Putih mengklaim ancaman tarif sebelumnya telah mendorong raksasa farmasi global seperti Johnson & Johnson, AstraZeneca, Roche, Bristol Myers Squibb, dan Eli Lilly untuk berinvestasi membangun fasilitas produksi di AS. Trump menegaskan, tarif adalah strategi untuk mengembalikan kejayaan industri manufaktur.

“Tidak ada inflasi. Amerika sedang mencatat kesuksesan luar biasa,” tegasnya. (alf)

 

 

 

en_US