IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak digital. Ia menegaskan siap mengenakan “tarif tambahan” bagi produk-produk impor dari negara yang enggan mencabut aturan tersebut.
Melalui unggahan di platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyebut pajak digital, Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act), serta Regulasi Pasar Digital Uni Eropa sengaja dibuat untuk merugikan raksasa teknologi asal AS seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Ia bahkan menuduh aturan itu justru memberi kelonggaran pada perusahaan teknologi asal Tiongkok yang menjadi pesaing utama Amerika.
“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa. Pajak digital dan regulasi yang mereka buat adalah diskriminasi, dan menguntungkan pesaing dari China. Ini harus diakhiri sekarang juga,” tegas Trump.
Sejumlah sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, pemerintahan Trump tengah mengkaji opsi menjatuhkan sanksi bukan hanya dalam bentuk tarif, melainkan juga pembatasan ekspor teknologi dan chip buatan AS. Bahkan, kemungkinan sanksi personal terhadap pejabat Uni Eropa yang mengawal aturan pajak digital juga sedang dipertimbangkan.
Bagi Uni Eropa, pajak digital menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak atas pendapatan perusahaan teknologi global. Namun, sejak lama kebijakan ini menjadi titik panas dalam hubungan dagang AS–Eropa.
Ancaman terbaru Trump dikhawatirkan bakal memicu babak baru perang dagang lintas Atlantik, terutama di sektor teknologi yang semakin strategis dalam persaingan global. (alf)