RUU Pemotongan Pajak Trump Lolos Komite, DPR AS Bersiap Gelar Pemungutan Suara Penuh

IKPI, Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) pemotongan pajak yang didorong oleh mantan Presiden Donald Trump berhasil melewati tahap penting setelah disetujui oleh komite anggaran utama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat. Keputusan ini membuka jalan bagi pembahasan dan pemungutan suara di tingkat majelis penuh.

RUU tersebut disahkan melalui pemungutan suara tipis 17-16, dengan dukungan mayoritas dari Partai Republik. Menariknya, empat anggota konservatif dari Partai Republik yang sebelumnya menolak RUU tersebut kini mengubah haluan dan memilih untuk meloloskannya dalam tahap “voice vote” atau penyampaian pendapat secara lisan.

Mengutip laporan Xinhua, Kamis (21/5/2025) RUU ini memuat sejumlah kebijakan yang kontroversial. Di antaranya adalah peningkatan anggaran besar-besaran untuk penegakan hukum imigrasi dan belanja pertahanan, serta perpanjangan pemotongan pajak yang pertama kali diberlakukan pada era Trump tahun 2017 dan akan segera berakhir pada akhir tahun ini.

Namun, tidak semua pihak menyambut positif isi RUU tersebut. Dokumen ini juga mencakup pemangkasan dana untuk program Medicaid, bantuan pangan, serta pengurangan dukungan terhadap energi bersih langkah yang diperkirakan akan memicu perdebatan sengit di Kongres.

Sejumlah analis memperkirakan RUU ini masih harus mengalami revisi signifikan untuk mendapatkan restu dari seluruh anggota DPR. Senat yang dikuasai oleh Partai Republik bahkan telah memberi sinyal bahwa mereka tidak akan menyetujui versi saat ini tanpa perubahan besar.

Langkah berikutnya menjadi krusial, karena hasil akhir RUU ini berpotensi memengaruhi kebijakan fiskal, sosial, dan lingkungan Amerika Serikat untuk beberapa tahun ke depan. (alf)

 

 

en_US