PMK 81/2024, Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab IV, Pasal 31-50 menetapkan prosedur pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, badan usaha, serta Warisan Belum Terbagi. Regulasi baru ini mengacu pada peraturan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Pendaftaran Wajib Pajak

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah pewaris meninggal. Pendaftaran dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Kepala KPP wajib menerbitkan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap.

Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah pendirian perusahaan. Kepala KPP juga diwajibkan memproses penerbitan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti dalam kasus berikut:

1. Warisan sudah selesai dibagi.

2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau menghentikan usahanya di Indonesia.

Proses penghapusan NPWP memerlukan dokumen pendukung, seperti akta likuidasi atau dokumen lain yang relevan. Kepala KPP wajib memberikan keputusan terkait permohonan penghapusan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kategori Wajib Pajak.

Penghapusan Secara Jabatan

Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan, DJP berhak melakukan penghapusan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi atau data yang dimiliki. Penghapusan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Pengawasan Administrasi

Regulasi baru ini juga mengatur tata cara perubahan data Wajib Pajak, termasuk perubahan tempat kegiatan usaha atau alamat kedudukan. Kepala KPP wajib memproses perubahan data paling lambat lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan akuntabel. (alf)

PMK 81/2024, Digitalisasi Perpajakan: Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dituangkan dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Peraturan ini menegaskan penggunaan dokumen elektronik dalam proses administrasi perpajakan.

Pasal 11 di PMK ini menjelaskan bahwa Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan elektronik.

Keputusan ini meliputi:

1. Surat Tagihan Pajak (STP).

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

6. Dokumen lain seperti surat keberatan, pengurangan sanksi, atau pembetulan.

Semua dokumen elektronik ini dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau Segel Elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik.

Di Pasal 12 mengatur mekanisme pengiriman dokumen kepada wajib pajak, yaitu:

1. Dokumen elektronik dikirimkan melalui akun wajib pajak, email resmi, atau dalam bentuk fisik jika diminta oleh wajib pajak.

2. Tanggal pengiriman elektronik dianggap sebagai tanggal resmi pengiriman dan penerimaan dokumen.

3. Dalam hal terdapat lebih dari satu saluran pengiriman, tanggal yang berlaku adalah yang tercatat lebih dahulu.

Pasal 13 berbunyi untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan:

1. Instansi pemerintah lain.

2. Lembaga, asosiasi, atau pihak swasta.

Kerja sama ini mencakup:

1.Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.Konfirmasi status wajib pajak.

3.Penyelenggaraan faktur pajak elektronik.

4.Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik.

Terakhir yakni Pasal 14 menegaskan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

1. Menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

2. Melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

3. Melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan dokumen elektronik ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan adanya digitalisasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat. (alf)

PMK 81/2024, Transformasi Digital dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab 3 dari Pasal 3-10, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Transformasi ini diwujudkan melalui peraturan baru yang menegaskan pelaksanaan perpajakan secara elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurut peraturan tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik dapat dilakukan melalui beberapa kanal utama:

1. Portal Wajib Pajak

2. Aplikasi atau laman terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

3. Contact Center DJP

Namun, dalam situasi tertentu seperti gangguan teknis, infrastruktur yang belum tersedia, atau kondisi bencana, wajib pajak diperbolehkan melaksanakan kewajiban perpajakan secara langsung atau melalui layanan pos, ekspedisi, dan kurir ke kantor pajak terkait.

DJP menyediakan akun elektronik bagi setiap Wajib Pajak (WP). Akun ini dapat diaktifkan melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di kantor pajak. Aktivasi memerlukan validasi alamat email dan nomor telepon seluler.

Untuk penandatanganan dokumen elektronik, WP wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik (tersertifikasi atau tidak tersertifikasi) yang dikelola oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dokumen Elektronik Setara dengan Dokumen Kertas

Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dan disampaikan melalui kanal yang ditentukan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen kertas. Bukti penerimaan akan diterbitkan setelah dokumen diterima dan direkam oleh sistem administrasi DJP.

Langkah ini diharapkan mampu:

1. Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

2. Meminimalkan potensi kesalahan dan kehilangan dokumen.

3. Mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, terutama bagi yang memiliki keterbatasan akses fisik.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung digitalisasi layanan perpajakan demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. (alf)

en_US