PPN DTP 100% Diperpanjang, Pengembang Optimistis Pasar Properti Pulih

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diyakini akan menggairahkan kembali sektor properti nasional yang sempat melemah akibat tekanan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat.

Semula, insentif ini hanya berlaku pada semester I/2025 dan akan dipangkas menjadi 50 persen pada semester II. Namun, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah menyepakati untuk mempertahankan insentif penuh hingga akhir tahun.

“Insentif PPN DTP tetap 100 persen hingga Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, pembebasan penuh PPN hanya diberikan untuk hunian dengan harga hingga Rp2 miliar. Misalnya, untuk rumah seharga Rp2,5 miliar, PPN hanya dikenakan atas selisih Rp500 juta, yakni sebesar Rp55 juta.

Disambut Positif Pelaku Usaha

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Ari Tri Priyono, menyatakan bahwa perpanjangan insentif ini menjadi kabar baik bagi pelaku industri. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak hanya memperpanjang PPN DTP, tetapi juga menambah kuota rumah subsidi FLPP dari 220.000 menjadi 350.000 unit dengan dana Rp35,2 triliun,” kata Ari, Senin (28/7/2025).

Tambahan kuota tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program perumahan rakyat.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah mendorong agar pembebasan PPN dapat diterapkan selama satu tahun penuh secara konsisten, guna memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang membangun rumah ready stock dengan proses konstruksi minimal enam bulan.

Efek Ekonomi dan Preferensi Konsumen

Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebut insentif PPN DTP mampu meningkatkan permintaan terhadap rumah tipe kecil yang kini menjadi pilihan utama masyarakat kelas menengah.

“Jika insentif tetap ditujukan untuk rumah di bawah Rp2 miliar, maka akan sangat efektif meningkatkan penjualan di segmen tersebut,” jelas Faisal.

Menurutnya, sektor properti terutama rumah kecil tengah mengalami perubahan tren akibat menurunnya daya beli dan terbatasnya ketersediaan lahan. Rumah tipe besar mulai terpinggirkan, sementara rumah mungil yang terjangkau justru mengalami peningkatan permintaan.

Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa insentif seperti PPN DTP menyasar kelompok tertentu, tidak seperti subsidi listrik yang menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. “PPN DTP hanya berdampak pada mereka yang siap membeli rumah. Jadi, efeknya spesifik, tapi tetap signifikan,” katanya.(alf)

 

en_US