IKPI, Jakarta: Di tengah kabar menggembirakan soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 5,12% pada kuartal II-2025, justru muncul paradoks dalam sektor fiskal. Penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 6,21% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi hingga semester I-2025 hanya mencapai Rp837,8 triliun, atau baru 38% dari target tahunan.
Pengamat perpajakan sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (8/8/2025), ia memaparkan enam faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak menurun meski ekonomi sedang tumbuh.
“BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12%. Harapan tentu menyembul di tengah berbagai tantangan. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penjelasan menurut saya,” tulisnya di platform X, @prastow.
1. Efek Restitusi yang Tidak Berulang
Faktor pertama menurut Prastowo adalah besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di awal tahun 2025. Jumlahnya signifikan, dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mengalami beban serupa.
“Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester II-2025 mestinya restitusi akan melandai dan kembali normal,” ujarnya.
2. Perbedaan Pola Pencatatan
Penerimaan pajak sering kali tercatat berdasarkan waktu pelaporan, bukan waktu terjadinya aktivitas ekonomi. Misalnya, aktivitas ekonomi Mei yang dicatat BPS sebagai bagian dari kuartal II, baru tercermin dalam pembayaran pajak di bulan Juni atau kuartal III.
3. Batalnya Kenaikan PPN 12%
Kegagalan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga berdampak signifikan. Target tambahan sebesar Rp71 triliun akhirnya menguap, memperlebar jarak antara realisasi dan target penerimaan.
4. Stimulus dan Insentif Pajak
Pemerintah tetap menggulirkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu. Meskipun berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, insentif ini otomatis menurunkan penerimaan negara.
“Dalam menilai kinerja perpajakan, seyogianya juga memperhitungkan tax expenditure,” tegasnya.
5. Penyesuaian Sistem Coretax
Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, yang diluncurkan awal tahun, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa proses pembayaran tertunda akibat penyesuaian teknis.
“Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester II,” kata Prastowo.
6. Ketimpangan Kinerja Sektor
Terakhir, Prastowo menyoroti perbedaan kinerja antar sektor ekonomi. Ada sektor yang tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap pajak belum maksimal. Selain itu, efisiensi belanja pemerintah di awal tahun turut memengaruhi basis pemungutan pajak.
Meski demikian, Prastowo tetap optimistis. Ia berharap tren pemulihan ekonomi akan mendorong peningkatan kinerja perpajakan ke depan.
“Semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli, serta pemerataan kesejahteraan,” pungkasnya. (alf)