IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,73 triliun hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut diperoleh dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hingga saat ini, sebanyak 188 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp 26,18 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,39 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 393,12 miliar tahun 2023, Rp 620,4 miliar tahun 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan pada tahun 2025. Rincian pajak kripto mencakup Rp 560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp 3,23 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun tahun 2023, Rp 1,48 triliun tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,68 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 2,94 triliun. Rinciannya meliputi Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 93,93 miliar pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.
“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkas Dwi. (alf)