PPN Dikecualikan, Pemerintah Tambah Kategori Senjata Strategis dalam PMK 45/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperbarui aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 157/2023.

Salah satu poin penting dalam PMK terbaru ini adalah penambahan kategori baru dalam daftar senjata yang termasuk BKP strategis. Kategori baru tersebut adalah sistem peralatan pengamanan persenjataan, yang kini tercantum pada huruf h dalam daftar senjata strategis. Kategori ini sebelumnya belum tercakup dalam PMK 157/2023, dan kini secara eksplisit dibebaskan dari kewajiban PPN.

Dengan demikian, daftar lengkap senjata strategis yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN meliputi:

  1. Senjata perorangan seperti senapan serbu, shotgun, dan senjata laras panjang;
  2. Senjata kelompok termasuk senapan mesin ringan hingga mortir;
  3. Artileri dan sistem senjata meriam;
  4. Kavaleri dan sistem cannon;
  5. Roket dan peluru kendali;
  6. Sistem senjata udara yang tidak melekat di pesawat;
  7. Sistem pertahanan udara;
  8. Sistem pengamanan persenjataan (kategori baru);
  9. Flash bang bermesiu;
  10. Kelengkapan utama senjata termasuk alat optik seperti binoculars dan monoculars;
  11. Beragam suku cadang untuk senjata di atas.

Selain perluasan kategori, pemerintah juga menambahkan referensi Harmonized System Code (HS Code) untuk memperjelas klasifikasi barang. Salah satu yang disorot adalah HS Code 8303.00.00, yang mencakup lemari besi, peti penyimpan uang, serta pintu dan laci pengaman dari logam tidak mulia.

Di sisi lain, rincian amunisi yang tercantum dalam Lampiran II dinyatakan tetap alias tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Pemerintah menyatakan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara, khususnya bagi prajurit TNI yang terlibat dalam operasi militer. Fasilitas pembebasan PPN ini diharapkan mempercepat pengadaan dan distribusi perlengkapan tempur yang vital bagi keamanan nasional. (alf)

 

 

en_US