Pemerintah Perpanjang Insentif PPN-DTP untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan bahwa transaksi properti memiliki efek berantai yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya.

“Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Ketentuan Insentif PPN-DTP

Berdasarkan PMK-13/2025, terdapat dua skema insentif PPN-DTP:

• Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: Insentif PPN-DTP sebesar 100% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

• Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: Insentif PPN-DTP sebesar 50% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka pembeli harus menanggung PPN sebesar 11% dari Rp500 juta, yaitu Rp55 juta.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau serta mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional, terutama di sektor properti dan sektor terkait lainnya,” kata Dwi. (alf)

 

en_US