Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Ini Empat Langkah yang Diterapkan!

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan langkah-langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara di tengah penurunan signifikan pada awal 2025. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, baru baru ini menyebutkan bahwa terdapat empat langkah utama yang akan diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Langkah pertama adalah transformasi program gabungan antar-eselon 1 Kemenkeu yang mencakup analisis pengawasan, penagihan, hingga kegiatan intelijen terhadap 2.000 wajib pajak tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah kedua adalah menggenjot pengumpulan pajak dari transaksi digital, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi digital, Kemenkeu berkomitmen untuk memastikan transaksi lintas batas turut berkontribusi pada penerimaan negara.

Langkah ketiga mencakup digitalisasi yang bertujuan untuk mengurangi potensi penyelundupan serta menekan peredaran cukai dan rokok palsu. Digitalisasi ini juga akan menyasar komoditas utama seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, dan kelapa sawit yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia.

Langkah keempat adalah intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui layanan premium yang menyasar kalangan menengah ke atas. Sektor yang akan terdampak kebijakan ini meliputi layanan imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

Meski berbagai strategi telah dirumuskan, data menunjukkan bahwa penerimaan negara hingga Februari 2025 baru mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp240,4 triliun dan PNBP sebesar Rp76,4 triliun. Namun, penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun atau 8,6 persen dari target APBN 2025, turun signifikan sebesar 30,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi akibat koreksi harga komoditas utama seperti batu bara, minyak, dan nikel. Selain itu, kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara di awal tahun.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirumuskan, Kemenkeu optimistis dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan pada semester berikutnya. (alf)

 

Pemerintah Perketat Pengawasan Pajak, Fokus pada Sektor Pertambangan untuk Capai Target APBN 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperketat pengawasan terhadap penerimaan pajak di akhir tahun ini, dengan fokus utama pada wajib pajak yang memperoleh keuntungan signifikan, salah satunya dari sektor pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo, Minggu (15/12/2024).

Suryo menegaskan bahwa sektor pertambangan, terutama yang terkait dengan bijih logam, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Meskipun kinerja setoran pajak dari sektor ini hingga November 2024 masih tercatat terkontraksi 37,3% secara neto dibandingkan tahun sebelumnya, dengan nilai Rp 96,35 triliun, terjadi perbaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Pada kuartal III-2024, setoran pajak sektor pertambangan bahkan tumbuh 23,3%, dan lebih mencolok lagi pada bulan-bulan terakhir, dengan September mencatatkan pertumbuhan sebesar 56,5%, Oktober 80,4%, dan November 49,6%.

Dengan perkembangan ini, Suryo menegaskan bahwa strategi dinamisasi pajak menjadi kunci bagi DJP untuk mengejar target penerimaan. Dinamisasi pajak adalah upaya menghitung ulang angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, terutama ketika perusahaan mengalami lonjakan keuntungan.

“Kami terus memantau kondisi terkini perusahaan, dan apabila kinerja mereka membaik, kami akan menyesuaikan setoran pajak mereka,” ujar Suryo.

Sekadar informasi, hingga 30 November 2024, total penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.688,9 triliun, namun masih kurang sekitar Rp 300 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN 2024, yaitu Rp 1.988,9 triliun. Dengan hanya beberapa hari tersisa sebelum tahun 2024 berakhir, DJP berupaya keras untuk memastikan target pajak tercapai.

Suryo berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat dan dinamisasi setoran pajak, pihaknya dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan, seperti pertambangan, dan memenuhi target yang ditetapkan dalam APBN 2024. (alf)

en_US