PMK 131/2024, Pemerintah Atur  BKP dan JKP Tak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, khususnya di Pasal 1-4, yang mengatur perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, jasa kena pajak (JKP), serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PMK ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait perlakuan PPN. Beberapa poin utama dari peraturan ini meliputi:

1. Definisi PPN:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

2. Tarif PPN:

Tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak, seperti harga jual atau nilai impor.

3. Objek Pajak:

Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud dan tidak berwujud yang dikenai PPN.

Jasa Kena Pajak (JKP): Kegiatan pelayanan yang dikenai pajak sesuai ketentuan.

4. Pajak Masukan:

Pajak masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Khusus

Barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor, tetap dikenakan tambahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai aturan yang berlaku.

PKP yang menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain atau besaran tertentu diberikan pengecualian dari beberapa ketentuan umum.

Landasan Hukum dan Harapan

Peraturan ini disahkan untuk mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Menteri Keuangan berharap PMK Nomor 131 Tahun 2024 dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan kejelasan kepada pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Para pengusaha diimbau untuk mempelajari lebih lanjut isi peraturan ini guna memastikan kelancaran dalam implementasi di lapangan.

Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat meningkat, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

en_US