IKPI, Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, menegaskan bahwa saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa atau sekuritas yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut jasa transaksi efek sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).
“Dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, yang merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujar Inarno dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan teknis mengenai penghitungan PPN di sektor pasar modal telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-0001/BEI.KEU/01-2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pengenaan tarif PPN sebesar 12% dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.
“Dengan metode ini, meskipun tarif PPN tetap 12%, nilai objek pajak yang dikalikan 11/12 menghasilkan nilai akhir yang setara dengan PPN 11%,” kata Irvan.
Kebijakan PPN terbaru ini merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan pemerintah untuk barang dan jasa mewah sejak awal 2025. Penyesuaian ini juga berdampak pada industri pasar modal, khususnya dalam penghitungan biaya transaksi efek.
OJK dan BEI berharap aturan ini dapat memberikan kejelasan bagi pelaku pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas dan investor, dalam memahami komponen biaya transaksi yang baru.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, sektor pasar modal diharapkan tetap dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional tanpa memberatkan pelaku industri. (alf)