IKPI, Jakarta: Korea Selatan (Korsel) mengumumkan rencana untuk merombak sistem pajak warisan yang berlaku di negara tersebut. Revisi aturan pajak ini diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2028 mendatang. Pemerintah berencana untuk memperkenalkan kebijakan baru yang memungut pajak berdasarkan jumlah warisan yang diterima oleh masing-masing penerima, bukan lagi berdasarkan total kekayaan pemberi warisan setelah meninggal dunia.
Revisi ini akan menggantikan sistem pajak berbasis harta warisan yang selama ini dipertahankan di Korsel, yang dianggap memberikan beban pajak yang terlalu besar bagi penerima warisan dibandingkan dengan jumlah aset yang mereka terima. Menurut Kepala Divisi Pajak Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel, Jeong Jeong Hoon, perubahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan sistem perpajakan Korsel lebih adil dan sejalan dengan standar global.
“Sistem perpajakan berbasis penerima ini lebih disukai karena dianggap lebih adil dalam hal redistribusi kekayaan,” ujar Jeong. “Kami telah berulang kali menerima tuntutan dan kritik terkait kebijakan pajak kami yang dianggap tidak sesuai dengan praktik internasional.”
Saat ini, Korea Selatan termasuk dalam kelompok negara yang masih menerapkan pajak berbasis harta warisan, bersama dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Denmark. Menurut laporan OECD dan IMF, kebijakan pajak berbasis penerima lebih mendukung keadilan pajak dan penyebaran kekayaan yang lebih merata.
Pemberlakuan Perubahan Pajak
Menurut rancangan revisi yang diusulkan, pajak warisan untuk pasangan akan mendapatkan pengurangan pajak 100% jika nilai aset yang diwariskan kurang dari 1 miliar won (sekitar Rp 11,2 miliar). Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan batas pengurangan pajak saat ini yang hanya 500 juta won (sekitar Rp 5,6 miliar).
Anak-anak yang menerima warisan juga akan mendapatkan pengurangan yang signifikan. Jumlah pengurangan pajak untuk anak-anak akan meningkat sepuluh kali lipat, dari yang semula 50 juta won (sekitar Rp 560 juta) menjadi 500 juta won. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pajak pada keluarga-keluarga berpenghasilan menengah yang selama ini merasa terkendala oleh beban pajak yang terlalu besar.
Selain itu, keluarga yang terdiri dari pasangan dan dua anak akan bebas dari pajak warisan jika nilai kekayaan yang diwariskan berada antara 1 miliar won hingga 2 miliar won, sebuah ketentuan yang diakui sebagai langkah yang lebih realistis mengingat banyak rumah tangga yang diwarisi dengan jumlah kekayaan tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pemerintah Korea Selatan juga berharap perubahan ini akan mengurangi ketimpangan sosial yang semakin lebar, terutama dalam hal akumulasi kekayaan antargenerasi. Selama beberapa dekade terakhir, ekonomi Korsel mengalami pertumbuhan pesat yang tidak diimbangi dengan pemerataan kekayaan, sehingga membuat sebagian besar warisan terkonsentrasi pada keluarga-keluarga terkaya.
Meskipun beban pajak warisan di Korsel sangat tinggi—dengan tarif yang bisa mencapai 50%, tertinggi kedua di dunia setelah Jepang—pemerintah berjanji untuk mempertahankan tarif pajak maksimum, meskipun beban pajak keseluruhan diperkirakan akan berkurang hingga 60% dengan diterapkannya sistem berbasis penerima.
Menurut Park Hun, seorang profesor ekonomi di Universitas Seoul, perubahan ini akan memberikan manfaat langsung bagi banyak keluarga di Korsel. “Banyak rumah tangga yang akan mendapat keuntungan, terutama mereka yang mewarisi kekayaan dalam kisaran 1 hingga 2 miliar won,” kata Park.
Para ahli ekonomi juga menyambut baik perubahan ini, mengingat penurunan populasi yang sedang berlangsung di Korsel. Profesor Ha Joon Kyung dari Universitas Hanyang menyebut kebijakan ini tepat waktu, karena dapat membantu keluarga dengan banyak anak mengurangi beban pajak mereka.
“Di tengah penurunan jumlah penduduk, keluarga besar bisa lebih mudah mengalihkan warisan mereka dengan pajak yang lebih ringan, dan ini juga membantu distribusi kekayaan yang lebih merata,” kata Ha.
Pemerintah Korea Selatan berencana untuk mengajukan revisi kode pajak tersebut ke Majelis Nasional pada bulan Mei mendatang untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, pedoman dan aturan tambahan akan disusun, dengan harapan perubahan ini bisa berlaku sepenuhnya pada 2028. (alf)