IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar angka identitas, melainkan kunci utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Melalui NPWP, segala kewajiban seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan administratif dijalankan.
Namun, tidak semua orang atau badan selamanya terikat dengan kewajiban pajak. Ada kondisi tertentu yang membuat NPWP tak lagi relevan. Misalnya, orang pribadi yang telah meninggal dunia dan harta warisannya sudah selesai dibagi, individu yang penghasilannya sudah di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang resmi pindah ke luar negeri, hingga badan usaha yang bubar secara permanen.
Dalam kondisi ini, NPWP harus segera dihapus. Jika dibiarkan, status perpajakan yang tidak jelas bisa menimbulkan masalah, bahkan sanksi di kemudian hari.
Mekanisme Resmi dari DJP
Pemerintah melalui DJP telah menyiapkan jalur resmi untuk mengurus penghapusan NPWP. Aturan lengkapnya diatur dalam PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Penghapusan NPWP.
Berikut tahapan yang wajib diperhatikan wajib pajak:
• Pastikan Status Perpajakan Bersih
• Semua SPT Tahunan maupun SPT Masa harus sudah dilaporkan.
• Lunasi tunggakan pajak, jika masih ada.
• Untuk kasus wajib pajak meninggal, ahli waris wajib menuntaskan SPT terakhir.
• Lengkapi Dokumen Persyaratan
• Orang pribadi aktif: fotokopi KTP, KK, surat permohonan bermaterai, serta bukti sudah tidak berpenghasilan di atas PTKP.
• Orang pribadi meninggal: akta kematian, identitas ahli waris, dan surat pernyataan bahwa kewajiban pajak almarhum sudah selesai.
• Badan usaha: akta pembubaran, laporan keuangan terakhir, serta bukti penyelesaian kewajiban pajak.
• Ajukan ke KPP Sesuai Domisili
Permohonan bisa diajukan langsung ke kantor pajak, maupun melalui pos/ekspedisi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima.
• Proses Verifikasi DJP
DJP akan memeriksa rekam jejak perpajakan. Jika ada dokumen yang kurang jelas, petugas dapat meminta tambahan data.
• Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Jika semua persyaratan terpenuhi, DJP akan menerbitkan surat keputusan sebagai bukti sah bahwa NPWP sudah tidak berlaku lagi.
• Simpan Bukti Resmi
Dokumen ini wajib dijaga, karena bisa dibutuhkan untuk keperluan administrasi lain di masa depan.
Penghapusan NPWP bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar tidak ada kewajiban pajak yang “menggantung”. Dengan status perpajakan yang jelas, wajib pajak maupun ahli waris dapat terhindar dari potensi sanksi, serta lebih tenang dalam mengurus administrasi di instansi lain. (alf)