IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp8,79 triliun hingga akhir Agustus 2025. Capaian tersebut baru 49,55 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan target tahun 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya adalah adanya perubahan administrasi untuk Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sejak tahun ini dipusatkan sesuai NPWP tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
“Meski target lebih kecil, penerimaan bruto pada Juli 2025 justru tumbuh 4,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Bambang baru-baru ini.
Dari sisi kelompok pajak, penerimaan PPN neto turun 10,14 persen, sementara PPh anjlok 20,79 persen. Penurunan terutama dipengaruhi oleh pergeseran penerimaan dari PPh Pasal 21 dan Pasal 26 pada sektor administrasi pemerintah, serta meningkatnya restitusi.
Namun, ada pula catatan positif. Kelompok pajak lainnya justru tumbuh spektakuler hingga 21.145,88 persen, terutama bersumber dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.
Selain penerimaan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren baik. Hingga Agustus 2025, jumlah SPT Tahunan di Provinsi Riau tercatat 376.961 atau 89,12 persen dari target 408.329 SPT.
Dari total tersebut, 298.384 berasal dari SPT Orang Pribadi Karyawan, 56.854 dari SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 21.723 dari SPT Badan.
Menghadapi dinamika ekonomi, Kanwil DJP Riau berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami akan bekerja maksimal dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai amanah yang diberikan,” kata Bambang. (alf)