Ekonom Desak DPR Bayar Pajak PPh 21 Secara Mandiri demi Transparansi

IKPI, Jakarta: Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai sorotan publik. Salah satunya terkait komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai skema tersebut sebaiknya dievaluasi. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat idealnya menanggung kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana wajib pajak lainnya.

“Yang perlu dikejar dari sisi perpajakan pejabat publik adalah transparansi. Sebagai individu yang mampu, anggota DPR seharusnya membayar dan menyetorkan pajaknya sendiri,” kata Huda, Minggu (24/8/2025).

Huda menjelaskan, saat ini bukan hanya DPR, melainkan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan masih menikmati fasilitas PPh 21 DTP. Secara teknis, gaji atau tunjangan mereka memang dipotong pajak, tetapi dana potongan itu berasal dari APBN maupun APBD.

“Artinya, penghasilan mereka dipajaki dengan uang negara juga. Jadi bisa dikatakan PPh 21 para pejabat ini sejatinya dibayarkan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Huda menegaskan penghapusan skema PPh 21 DTP tidak serta merta akan menekan belanja negara. Jika fasilitas itu dihapus, gaji pejabat otomatis akan disesuaikan lebih tinggi untuk menutup potongan pajak mandiri.

“Secara fiskal tidak ada penghematan signifikan, hanya memindahkan pos anggaran saja,” jelasnya.

Namun, menurut Huda, dampak terbesar justru pada persepsi publik. Dengan membayar pajak secara mandiri, anggota DPR menunjukkan transparansi sekaligus menghapus kecurigaan bahwa mereka mendapat perlakuan istimewa dari negara.

“Prinsipnya soal keadilan. Jika masyarakat membayar pajak langsung, maka pejabat publik pun seharusnya melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Huda menilai langkah ini penting untuk memperkuat rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, mekanisme pembayaran mandiri juga akan menutup ruang polemik tunjangan DPR yang selama ini kerap menuai kritik.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, terdapat komponen tunjangan khusus bagi anggota DPR untuk kewajiban PPh 21 yang nilainya hampir Rp2,7 juta per bulan.

Isu ini sempat memanas di ruang publik setelah masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu mewah, di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram telah menegaskan bahwa pejabat negara tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Hanya saja, kewajiban itu difasilitasi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. (alf)

 

en_US